Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook, Pelajar di Sukabumi Terancam Dipenjara

Diperbarui: 3 Maret 2018   19:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo (kiri) saat konferesnsi pers, Sabtu (3/3/2018).


SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pelajar berinisial MPA (18) ditetapkan sebagai tersangka penyebar informasi elektronik bermuatan ujaran kebencian (hate speech) oleh Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat.

 Perbuatan tersangka hingga dijerat hukum karena membagikan kembali unggahan di akun Facebook "Dhegar Staiger" ke grup Sukabumi Facebook (SF) yang anggotanya mencapai 250.000 orang.

 Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan untuk perkara Dhegar Staiger ditangani terpisah oleh Polda Jabar.

 "Tersangka me-repost kalimat ujaran kebencian dan bohong di Facebook," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (3/3/2018).

Susatyo menuturkan, dalam salah satu tulisannya yang disebar di Facebook menyebutkan adanya rencana lebih kurang 10.000 orang akan membunuh ulama muslim.

 "Ini kan informasi yang sesat dan menyesatkan atau hoaks," tuturnya.

Baca juga: Penyebar Ujaran Kebencian di Grup Facebook United MCA Kembali Diciduk Polisi

 Akibat perbuatannya, lanjut Susatyo, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 "Ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya.

 Tersangka sudah ditahan dan barang bukti yang disita di antaranya satu lembar screenshotposting di Facebook dengan akun MPA, satu ponsel, dan satu akun Facebook.

 Susatyo menambahkan, penanganan perkara ini merupakan salah satu upaya untuk menekan ujaran kebencian dan hoaks yang menyebar kepada warganet karena dapat meresahkan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline