Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Apa yang Harus Dilakukan?

Diperbarui: 28 Februari 2018   09:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card miliknya di salah satu gerai di kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

KOMPAS.com - Hari ini, 28 Februari 2018 merupakan kesempatan terakhir untuk melakukan registrasi atau daftar ulang kartu seluler (SIM) prabayar. Keharusan ini diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Oktober 2017 lalu.

Registrasi kartu prabayar dilakukan dengan cara mengirim nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui SMS, internet, atau gerai masing-masing operator.

Informasi NIK bisa dilihat di KTP pengguna dan KK bisa dilihat di lembar kartu keluarga yang berisi data anggota keluarga. Informasi nomor KK bisa dilihat di tengah bagian atas lembar kartu keluarga.

Menurut data Kominfo, sudah lebih dari 200 juta pengguna yang sudah berhasil melakukan registrasi. Namun cukup banyak yang mengaku gagal mendaftar, meski sudah memasukkan dengan benar.

Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal, sebab ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah, dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang 5 kali mengirim data lewat SMS. Jika pengguna telah mengulang sebanyak 5 kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif tetapi tetap harus mengulangi proses pengiriman data.

Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar. Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil melalui panggilan telepon ke 1500527.

Lewat gerai operator dan internet

Sebagai alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline