Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Gugatan Konsumen Reklamasi Menambah Masalah Anies

Diperbarui: 26 Februari 2018   08:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan pantauan udara dengan menggunakan helikopter pada Kamis (14/4/2016), aktivitas reklamasi masih tetap berlangsung di Pulau D, yang terletak muka bibir pantai Indah Kapuk.

Upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta menghadapi hambatan baru. Hambatan datang dari para pembeli unit di pulau reklamasi. Mereka menggugat Anies hingga milliaran rupiah.

 Anies sendiri menyatakan heran ada konsumen pulau reklamasi yang menggugatnya. Sebab, menurut Anies, dia ataupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak ada kaitannya dengan urusan jual beli pulau reklamasi.

 "Loh, kenapa gugatnya ke Pemprov? Loh, itu kan transaksi antara penjual dan pembeli, ya selesaikan saja antara mereka. Justru saya mau tahu kenapa itu?" kata Anies kepada wartawan di Menara 165, Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (24/2/2018).

Baca juga :Digugat Konsumen Reklamasi, Begini Tanggapan Gubernur Anies

 Ia juga mengaku tak habis pikir atas gugatan yang datang kepadanya.

"Yang berjualan anda, yang membeli anda, yang mencari untung anda, yang mencari manfaat anda terus kenapa tahu-tahu menggugat Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya. Jadi mari kita hargai akal sehat, aturan dalam bertindak," kata Anies.

 Dalam detail perkara di http://sipp.pn-jakartautara.go.id, enam konsumen yang menggugat Anies yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Mereka memasukkan gugatannya ke PN Jakarta Utara pada tanggal 22 Januari 2018.

 Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan uang antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.

 Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.

Baca juga : Gubernur Anies Digugat Konsumen Pulau Reklamasi

Membatalkan HGB

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline