Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Ada Apa di Balik Keengganan Jokowi Tanda Tangani UU MD3?

Diperbarui: 21 Februari 2018   11:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan peresmian Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di kawasan Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/11/2017). Presiden Joko Widodo meresmikan ruas jalan tol yakni Seksi 1B dan 1C sepanjang 8,26 kilometer yang terbentang dari Cipinang Melayu-Pangkalan Jati-Jakasampurna. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG

JAKARTA, KOMPAS.com - Keengganan Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau MD3 yang baru saja disahkan DPR RI, menuai tanda tanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, Presiden enggan menandatangani pengesahan UU MD3 sebagai bentuk protes terhadap pasal-pasal yang menuai kontroversi publik.

Pasal yang dimaksud soal penghinaan terhadap parlemen, pasal tentang memberikan wewenang kepada Polri untuk menghadirkan seseorang dalam rapat DPR, hingga pasal izin Presiden dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap anggota DPR yang tersangkut persoalan hukum.

Pertanyaannya, mengapa kini pemerintah "balik badan"? Padahal, UU merupakan produk bersama yang dibahas DPR dan pemerintah.  

Yasonna tidak lapor Presiden

 Yasonna mengaku, tidak melaporkan dinamika yang terjadi saat pembahasan UU MD3 kepada Presiden Jokowi.

Akhirnya, DPR mengesahkan UU MD3 itu melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Senin (12/2/2018).

 "Waktunya itu kan sangat padat, jadi baru tadi (Selasa kemarin) saya melaporkan," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

 Namun, Yasonna membantah Presiden Jokowi marah karena tidak mendapatkan laporan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly

Yasonna menjelaskan, substansi UU MD3 sebenarnya mengatur internal para wakil rakyat sehingga peran pemerintah lebih pada menjaga agar undang-undang itu tidak merugikan masyarakat.

"Saya dan Pak Presiden lebih ke diskusi. Enggak (marah) lah. Kami jelaskan saja kepada Pak Presiden bahwa ini (UU MD3) kan lebih berkaitannya dengan rumah tangga di DPR dan lainnya," ujar Yasonna.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline