Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Menurut Jaksa, Zumi Zola Menyetujui Pemberian Uang Suap untuk DPRD

Diperbarui: 14 Februari 2018   18:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mengetahui adanya permintaan uang suap atau yang disebut "uang ketok" dari anggota DPRD Jambi. Bahkan, tidak sekadar mengetahui, Zumi juga disebut menyetujui adanya pemberian uang kepada pihak legislatif.

 Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik. Surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).

 Menurut jaksa, awalnya terdakwa Erwan Malik diberitahu oleh Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mengenai adanya permintaan uang ketok dari sejumlah anggota DPRD.

Uang itu agar anggota DPRD memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Baca juga :Kronologi Awal KPK Usut Kasus Suap Gubernur Jambi Zumi Zola

Selanjutnya, Erwan melaporkan permintaan uang ketok kepada Zumi Zola selaku Gubernur Jambi. Zumi kemudian memerintahkan Erwan Malik untuk berkoordinasi dengan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi.

Setelah itu, sekitar akhir Oktober 2017 atau awal November 2017, Erwan bersama dengan Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy bertemu dengan Asrul Pandapotan di East Mall Grand Indonesia, Jakarta.

 Dalam pertemuan itu, Asrul menyampaikan bahwa terkait permintaan “uang ketok” dari anggota DPRD Jambi dan permintaan proyek dari pimpinan DPRD, Zumi Zola telah menyetujuinya.

Baca juga : KPK: Suap Rp 6 M Dikumpulkan Zumi Zola untuk Menyuap DPRD Jambi

Zumi juga menyetujui jabatan Sekda Provinsi Jambi akan diisi oleh Erwan dan jabatan Kepala Dinas PUPR Jambi akan dijabat oleh Arfan yang sebelumnya hanya pelaksana tugas.

Dalam kasus ini, Erwan Malik didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline