Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

PDI-P Cabut Dukungan Cagub NTT Marianus Sae

Diperbarui: 12 Februari 2018   23:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (kedua kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara Asrun (tengah) dan Hugua (kanan) seusai mengumumkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur empat daerah di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (17/12). PDIP resmi mengusung pasangan Arsyadjuliandi Rachman-Suyatno pada Pilgub Riau, Asrun-Hugua pada Pilgub Sulawesi Tenggara, Marianus Sae-Emilia Nomleni pada Pilgub NTT, dan Murad Ismail-Barnabas Orno pada Pilgub Maluku. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/17

JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan mencabut dukungan terhadap Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon gubernur dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018.

Langkah itu dilakukan setelah Marianus ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2/2018), atas perkara dugaan menerima suap.

"Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan (Marianus)," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui keterangan pers, Senin (12/2/2018).

Dalam Pilkada NTT, PDI-P dan PKB mengusung pasangan Marianus Sae dan Emelia Julia Nomleni.

(baca: KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka)

Hasto mengatakan, partainya tidak memberi toleransi praktik korupsi. PDI-P selalu konsisten mewanti-wanti kadernya yang menduduki jabatan publik agar menghindari praktik korupsi.

"Namun, banyak yang mengambil jalaln pintas korupsi untuk membiayai Pilkada langsung," ujar Hasto.

"PDI-P selalu mengedepankan strategi gotong royong seluruh mesin politik dengan harapan biaya politik bisa ditekan dan meringankan beban calon. Namun, hal tersebut tetap terjadi," lanjut dia.

(baca:Bupati Ngada Diduga Terima Rp 4,1 Miliar dari Proyek Rp 54 Miliar)

Marianus sudah ditetapkan tersangka kasus suap proyek jalan di NTT senilai Rp 54 miliar.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline