Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Tommy Soeharto Gugat Situs "BaBe" ke PN Jaksel

Diperbarui: 10 Februari 2018   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto, menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, putra kedua Presiden RI Soeharto, menggugat PT MP Games (Mainspring Technology) selaku pemilik situs agregator berita BaBe (Baca Berita) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Pengacara Tommy Soeharto, Erwin Kallo, mengatakan bahwa kliennya keberatan terkait pemberitaan dengan judul "Gemetaran Tommy Soeharto Terbukti Aktor Saracennews, Jokowi Minta Polri Tangkap Dalangnya" yang diunggah BaBe pada Agustus 2017 lalu tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.

 "Pemberitaan tersebut sangat mengganggu ketenangan klien kami dengan menyerang kehormatan dan nama baik klien kami," kata Erwin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/2/2018).

Baca juga : Tommy Soeharto Pernah Dimintai Uang oleh Pemilik Akun yang Gunakan Namanya

 Menurut Erwin, sebulan setelah pemberitaan itu muncul, pihaknya telah menyampaikan somasi dua kali kepada pihak BaBe. Namun, pihak BaBe dinilai tidak mengindahkan somasi tersebut.

 "Kita pernah somasi dua kali, September dan Oktober, lalu kita minta BaBe untuk memuat pernyataan maafnya di media-media nasional, tetapi mereka tidak mau," ucap Erwin.

 Awalnya, pihak Tommy hanya ingin pihak BaBe menyampaikan permintaan maaf dan memuatnya di media-media nasional. Namun, karena pihak Babe tidak mau, pihaknya meminta ganti kerugian Rp 100 miliar.

 "Kami tuntut materil Rp 100 miliar, tadinya hanya permohonan maaf dan kirimkan ke media-media nasional, tetapi karena tidak mau akhirnya kita minta Rp 100 miliar," ucap Erwin.

 Tuntutan terhadap BaBe bukan tanpa alasan. Menurut pihak Tommy, pemberitaan itu tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pihaknya menilai informasi tersebut cenderung provokatif dan menghasut masyarakat luas.

Baca juga : Pengacara: Banyak Akun Palsu yang Mengaku Tommy Soeharto

 BaBe dinilai telah melakukan penyebaran berita hoaks atau bohong yang melanggar ketentuan Pasal 27 Undang-Undang (UU) No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline