Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Dijamin Majikan, Promotor Pelawak Indonesia di Hong Kong Tak Dipenjara

Diperbarui: 9 Februari 2018   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemandangan Kota Hongkong. Hongkong saat ini memiliki populasi sekitar tujuh juta penduduk dan bangunannya didominasi dengan rusun atau apartemen.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong yang mengundang Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil tak ditahan karena dijamin majikannya.

"Promotornya itu kan organisasi tenaga kerja, tenaga kerja migran, itu dilepas sementara karena dia ada penjaminnya, majikannya," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI di Hong Kong, Tri Tharyat di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Usai diinterogasi, promotor dua pelawak asal Indonesia tersebut dilepaskan dengan kewajiban melapor ke Imigrasi Hong Kong secara berkala.

Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat.

Meski dibebaskan sementara, tetapi promotor Cak Yudo dan Cak Percil itu tak berarti bebas dari dakwaan dalam kasus tersebut.

(Baca juga: Pelawak Indonesia yang Ditangkap Imigrasi Hong Kong Terancam 2 Tahun Penjara)

"Jadi dia sementara dijamin majikannya. Tetapi bukan berarti dia bebas dari dakwaan," ujar Tri.

Sebelumnya, Cak Yudo dan Cak Percil dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong. Keduanya pun terpaksa harus mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong.

Keduanya disebut menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong Kong.

Padahal, Cak Yudo dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada (2/1/2018). Mereka pun ditangkap aparat imigrasi negara setempat pada (4/1/2018).

(Baca juga: KJRI Hong Kong: Kondisi Dua Pelawak Indonesia yang Ditahan Sehat)

Pihak otoritas Hong Kong sendiri menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline