Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Pengemudi Taksi "Online" Akan Gelar Aksi Tolak Regulasi PM 108 Hari Ini

Diperbarui: 29 Januari 2018   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengunakan taksi online menuju salah satu hotel di Jakarta, Rabu (25/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pengemudi taksi online akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 pada Senin (29/1/2018) siang ini.

Dari edaran yang mengatasnamakan Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), selain demonstrasi, pengemudi taksi online juga akan melakukan aksi mogok atau offline. Jumlah pengemudi yang diperkirakan hadir, berdasarkan edaran itu, ribuan. Sejumlah sopir dari luar Jakarta juga akan bergabung dalam aksi tersebut.

Mereka merasa, regulasi tersebut, seperti wajib masuk koperasi, memasang stiker, dan uji KIR, memberatkan dan merugikan mereka.

 "Selama ini kan kami pakai kendaraan pribadi, kendaraan kami sendiri. Lalu, kalau harus uji KIR, gabung di koperasi, apalagi sampai status kendaraan kami diubah jadi kendaraan umum, jelas tidak maulah. Rugi kami," kata Satrio, seorang pengendara taksi online pada Minggu (28/1/2018).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi tidak percaya dengan adanya aksi unjuk rasa dan mogok besar-besaran itu. Menurut dia, informasi di media sosial terkait mogok massal pengemudi taksi online tidak benar atau hanya hoaks.

Baca juga:Kemenhub: Demo Massal Sopir Taksi "Online" Senin Besok Hoaks

 Budi mengatakan, pihaknya sudah bertemu beberapa perwakilan angkutan online di beberapa daerah. Mereka menyampaikan akan tetap beroperasi dan mendukung penerapan PM 108.

 "Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar. Mereka (pengemuditaksi online) ingin segera dilegalkan," kata Budi, Sabtu lalu.

Menurut Budi, aturan tersebut dibuat untuk kesetaraan, baik antara taksi online maupun reguler. Bahkan, beberapa poin dalam PM 108 merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online sendiri.

 "Tarif, kuota, dan CC kendaraan merupakan usulan pengemudi angkutan online. Hal itu sudah kami akomodasi dalam peraturan menteri perhubungan ini," kata Budi.

Kabar adanya ribuan pengemudia taksi online berunjuk rasa dan mogok juga dibantah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Menurut Argo, pihaknya memang sudah menerima surat pemberitahuan adanya aksi damai dari pengemudia taksi online, tetapi jumlahnya tidak sampai ribuan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline