Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Susi: Pengusaha Perikanan Jangan Coba-coba Pekerjakan Nelayan Asing

Diperbarui: 28 Januari 2018   09:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemui Pendemo di depan istana, Rabu (17/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan kepada pengusaha perikan untuk tidak coba-coba mempekerjakan nelayan asing.

Menurut Susi, jika terdapat pengusaha yang memperkerjakan nelayan asing, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menghukum pidana pengusaha perikanan tersebut.

"Apalagi disertai dengan pemalsuan dokumen. Pemerintah akan menindak tegas para pelaku melakui penegakan hukum pidana, dan pencabutan izin kapal perikanan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018).

 Susi mengatakan, harusnya pengusaha perikanan memanfaatkan tenaga nelayan lokal. Karena, tambah dia, nelayan lokal tidak kalah bersaing dengan nelayan asing.

 Baca juga : Nelayan Asing Bebas Beroperasi di Maluku

 "Laut Indonesia adalah untuk nelayan Indonesia. Kita memiliki banyak nelayan handal, dan juga sumber daya manusia terampil lulusan sekolah perikanan yang tersebar diseluruh penjuru tanah air yang siap dan mampu menangkap ikan di Indonesia secara bertanggungjawab," imbuh dia.

Sebelumnya, Susi bakal memanggil 9 pemilik kapal perikanan Indonesia.  Pemanggilan ini dikarenakan para pemilik kapal terindikasi mempekerjakan tenaga kerja asing (ABK) berasal dari Filipina. Modusnya para ABK asing itu dilengkapi dengan KTP Indonesia yang palsu.

"Sembilan kapal tersebut yakni, KM Qitay Megumi, KM Anugerah Bahagia, KM Aldus, KM Tuna Queen, KM Rahayu Jaya, KM Milenium, KM Kenje, KM Hollywood 70, dan KM Inka Mina 720," ujar Susi.

 Baca juga : Luhut Peringatkan Kapal Nelayan Asing Tak Langgar Kedaulatan RI

 Susi mengatakan, penggunaan ABK asing melanggar Pasal 35A ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pelanggaran tersebut, pihaknya juga dan akan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik kapal tersebut apabila terbukti menggunakan ABK asing.

"Pemalsuan KTP merupakan modus bagi pemilik kapal ikan Indonesia untuk mempekerjakan WNA Filipina yang memang dikenal ulet dalam menangkap ikan," pungkas dia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline