Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Lagi, Polisi Makassar Tangkap 10 Sopir Taksi "Online" karena Order Fiktif

Diperbarui: 25 Januari 2018   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Shutterstock

Aparat Polsekta Rappocini menangkap 10 orang sopir taksi online yang melakukan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) "tuyul" pada aplikasi Grab.

Para pelaku masing-masing bernama Fatta Raga (27), warga Jalan Puri Pattene Permai Makassar; Erik Kurniawan (23), warga Kabupaten Takalar; Jumaing (20), warga Takalar; Muh Ardiansyah (24), warga Jalan Tidung 10, Makassar; Jufri (23), warga Jalan Daeng Tata Raya, Makassar; Ade Rahmat (19), warga BTN Andi Tonro, Makassar; Ardi (24), warga Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar; Muhammad Fadel Ramadhan (22), warga Jalan Tidung 7, Makassar; Jusman (25), warga Kabupaten Takalar dan; Rahmat (22), warga Kabupaten Takalar.

Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait yang dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018), mengatakan, 10 sopir taksi online tersebut ditangkap di salah satu kamar kos 205 Pondok Hijau Jalan Karaeng Bonto Tanga, Rabu (24/1/2018) sore.

"Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Di mana informasi itu menyatakan bahwa ada sekelompok sopir taksi online yang melakukan penipuan aplikasi Grab atau aplikasi tuyul," katanya.

Baca juga : Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi Online Ditangkap

Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan 10 orang sopir taksi online tersebut. Di situ, polisi menyita 20 telepon seluler yang digunakannya dalam melakukan aksinya.

"Kasus ini sedang dikembangkan terus dan dilakukan proses hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah menangkap 7 orang pengemudi taksi online karena melakukan kecurangan order pada sistem elektronik aplikasi Grab Car di Makassar.

Ketujuh pengemudi tersebut masing-masing berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda. Selain itu, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car.

Untuk melancarkan aksinya, ketujuh pengemudi taksi online ini dilengkapi dengan alat yang berfungsi mencurangi sistem elektronik aplikasi Grab, sehingga posisi keberadaan serta pergerakan GPS pengemudi dapat diatur sesuai kehendak tersangka. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline