SEMARANG, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut usulan kenaikan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) tahun 2018 lebih rendah dari nilai PPN 5 persen yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.
Usulan kenaikan BPIH 2018 yang diusulkan Kementerian Agama sebanyak 2,58 persen atau sekitar Rp 900.000. BPIH 2017 sendiri ditetapkan Rp 34,89 juta.
"Pemerintah mengajukan rancangan BPIH naik sekitar Rp 900.000 dibandingkan dengan tahun lalu atau 2,58 persen dari biaya tahun lalu. Angka itu lebih kecil dari pajak 5 persen Pemerintah Saudi," kata Lukman seusai peresmian gedung KUA dan balai nikah di Wisma Perdamaian Semarang, Rabu (24/1/2018).
Ia mengatakan, usulan kenaikan itu masih dibahas bersama dengan Komisi 8 DPR. Kenaikan ongkos haji dilatarbelakangi tiga hal.
Pertama, kata Lukman, usulan kenaikan tidak lepas dari naiknya biaya avtur pesawat. Kedua, layanan makan di Mekkah. Ketiga, penerapan PPN 5 persen oleh Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Menteri Agama: Biaya Haji Tahun 2018 Diprediksi Rp 35,79 Juta
Biaya avtur, kata dia, diprediksi naik pada 2018 ini. Kedua, layanan makanan para jemaah haji akan ditambah, dari semula 25 kali menjadi 50 kali saat jemaah berada di Mekkah.
"Ini baru rancangan dan masih akan dibahas di DPR. Belum diputuskan Komisi 8 DPR. Kami mengusulkan rancangan BPIH 2018 ada kenaikan," lanjutnya.
Dengan usulan itu, BPIH 2018 diprediksi naik menjadi Rp 35.790.982,00. Biaya ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan biaya haji tahun 2017, yakni Rp 34.890.312,00.
Baca juga: Biaya Haji Tambah Mahal, Ini Penyebab Arab Saudi Tetapkan PPN 5 Persen