JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo menegaskan bahwa kelonggaran menteri merangkap jabatan ketua umum partai politik, sejauh ini hanya diberikan kepada Airlangga Hartarto saja.
"Bukan mempersilahkan para menteri (rangkap jabatan sebagai ketua umum partai). Tapi sebagaimana yang Presiden katakan setelah pelantikan menteri, itu kan hanya berkaitan dengan Airlangga saja," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2018).
Presiden, lanjut Johan Budi, mempersilahkan Airlangga merangkap jabatan Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Perindustrian atas dasar efektivitas.
Pertama, pemerintahan Jokowi-JK secara teknis tinggal berumur satu tahun lagi.
Kedua, Presiden Jokowi memberikan tugas khusus kepada Airlangga berkaitan tugas dan fungsinya sebagai Menteri Perindustrian.
(Baca juga: Meski Jabat Mensos, Idrus Marham Masih Jadi Pengurus DPP Golkar)
Jika posisi itu diduduki orang baru, Presiden tak yakin orang tersebut dapat menjalankannya dengan baik.
"Dan yang ketiga, Airlangga sudah menyampaikan komitmennya bahwa meskipun dia itu menjabat ketum partai, dia akan tetap fokus ke Kabinet Kerja," ujar Johan.
Sementara, untuk Idrus Marham yang juga merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Kepala Bidang Hubungan Eksekutif dan Legislatif Partai Golkar, Johan mengatakan, "asal bukan ketua umum partai politik".
Belakangan, Johan juga mengakui muncul persoalan lain. Pascapresiden mempersilahkan Airlangga untuk rangkap jabatan, sejumlah partai politik mewacanakan kadernya yang menjabat sebagai menteri di Kabinet Kerja juga bakal mendapatkan jabatan struktural partai politik.