Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Berita Populer: Order Grab Fiktif Diungkap dan Kisah Ferrari di Gang Sempit

Diperbarui: 23 Januari 2018   09:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani menggelar kasus penipuan aplikasi grab yang dilakukan tujuh pengemudi taksi online, Senin (22/1/2018).

1. Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi "Online" Ditangkap

Tujuh sopir taksi online ditangkap polisi. Mereka mencurangi order atau pemesanan pada sistem elektronik aplikasi Grab Car di Makassar.

Ketujuh pengemudi tersebut adalah IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24), dan TB (25). Mereka ditangkap saat berkumpul di sebuah rumah di Jalan Toddopuli.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Mereka kini ditahan dan diperiksa tim penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun dengan identitas yang berbeda-beda," ujarnya, Senin (22/1/2018).

"Selain itu, mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car," bebernya.

Baca selengkapnya: Curangi Order Aplikasi Grab, Tujuh Sopir Taksi Online Ditangkap

2. Menelusuri Pemilik Mobil Ferrari Penunggak Pajak di Gang Sempit

Akses masuk menuju rumah kontrakan yang dulu ditempati Andi Firmansyah, yang tercatat sebagai pemilik mobil Ferrari California B 1 RED, di Jakarta Barat, Senin (22/1/2018). Tunggakan pajak mobil itu mencapai Rp 364 juta.

Seorang bernama Andi Firmansyah tercatat sebagai pemiliki mobil Ferrari California warna merah bernomor polisi B 1 RED. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Andi masih punya tunggakan pajak atas kendaraan mewah tersebut hingga Rp 364 juta.

Dari data yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Andi bertempat tinggal di Jalan Kebon Jeruk Raya, Gang Y, Jakarta Barat. Kompas.com mencoba menelusuri alamat tersebut, Senin (22/1/2018).

Alamat Andi terletak di sebuah gang kecil dan tempat tinggalnya itu merupakan rumah kontrakan. Hanya sepeda motor dan pejalan kaki yang bisa mengakses jalan menuju rumah bernomor 85A tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline