JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Dahnil tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (22/1/2018) sekitar pukul 14.05 WIB. Dia terlihat mengenakan baju koko dan celana berwarna putih.
Dia mengaku bingung terkait pemanggilan pemeriksaan ini. Sebab, dalam surat pemanggilan yang dilayangkan polisi tak menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan terhadap dirinya.
"Saya enggak bawa apa-apa, saya enggak tahu mau ngapain. Makanya saya datang dulu, saya tanya, jadi saya tidak tahu dipanggil kenapa, makanya nanti saya tanya kenapa," ujar Dahnil.
Baca juga : Dahnil Merasa Banyak Kejanggalan atas Pemanggilan Polisi Kepadanya
Dahnil menambahkan, dirinya akan memberikan keterangan kepada awak media setelah proses pemeriksaannya rampung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018), menyebut, ada pernyataan Dahnil yang perlu didalami pihak kepolisian.
"Dia ada kegiatan di salah satu stasiun TV, dia mengatakan bahwa pelakunya (penyerang Novel) adalah mata elang. Makanya akan kami dalami kembali di situ," ujar Argo.
Argo menambahkan, Dahnil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, Argo belum mau menjelaskan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
"Kami akan mintai keterangan sebagai saksi untuk membantu mengungkap kasus Novel," kata Argo.
Baca juga : Dipanggil Polisi, Dahnil Minta Masukan Busyro Muqoddas dan Aktivis