Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Viral Mainan Impor, Bea Cukai Sebut Wajib SNI Aturan dari Kemenperin

Diperbarui: 22 Januari 2018   10:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan kronologi video seseorang merusak mainannya karena dilarang masuk oleh petugas Bea dan Cukai di Bengkulu, 11 Januari 2017 lalu. Pemilik mainan tersebut bernama Faiz Ahmad yang belakangan diketahui videonya yang viral itu sudah dihapus dari laman Facebook.

 "Untuk mainan impor, memang ada ketentuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian," kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro saat dihubungi Kompas.com, pada Senin (22/1/2018) pagi.

 Deni menjelaskan, kebijakan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. Aturan itu mewajibkan siapapun yang membawa mainan impor untuk mengurus izin SNI dari Kemenperin.

 Ketentuan lebih lanjut dalam peraturan itu, bila yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan izin SNI dari Kemenperin, maka mainan tersebut tidak diizinkan masuk ke Indonesia dan pemilik dipersilakan untuk melakukan retur atau pengembalian barang.

Baca juga: Kemenperin Klaim SNI Mampu Lindungi Produk Lokal

 Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut terhadap mainan itu, maka statusnya akan menjadi barang tidak dikuasai. Jika sudah berstatus demikian, maka mainan tersebut diambil alih oleh negara lalu dapat diusulkan untuk dimusnahkan.

 Mengenai kasus Faiz, Deni mengungkapkan petugas sudah menjelaskan aturan terkait sampai Faiz dua kali datang ke kantor Bea dan Cukai di Bengkulu. Namun, Faiz disebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan hingga dia sendiri memusnahkan mainannya lalu divideokan hingga sempat viral di media sosial.

 "Atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar 100 dolar AS per kiriman namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku, termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI Mainan dari Kementerian Perindustrian," tutur Deni.

Baca juga : Oleh-oleh Buah dari Luar Negeri Disita Karantina, Kenapa Kurma Tidak?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline