Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Fredrich Yunadi Klaim Sudah Laporkan Pimpinan KPK ke Bareskrim

Diperbarui: 17 Januari 2018   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018). Tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto tersebut resmi ditahan KPK setelah sebelumnya ditangkap KPK pada Jumat (12/1) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku sudah melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan ke Bareskrim Polri. Sebelumnya, Fredrich berencana melaporkan Basaria bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Oh sudah-sudah, ke Bareskrim," kata Fredrich, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Advokat yang kini mendekam di tahanan itu sebelumnya merasa Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah telah membuat keterangan palsu mengenai dirinya. Hal itu dikatakan Fredrich seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).

"Karena (Basaria dan Febri) memberikan keterangan palsu, katanya saya memberikan medical record palsu," kata Fredrich sebelum naik ke mobil tahanan.

Baca juga : Fredrich Yunadi Ingin Laporkan Pimpinan dan Jubir KPK ke Polisi

Menurut Fredrich, pimpinan dan Juru Bicara KPK telah memberikan keterangan palsu saat menyampaikan jumpa pers mengenai penetapan tersangka dirinya. Hal itu terkait tuduhan bahwa Fredrich merekayasa data medis kliennya, Setya Novanto.

Saat pemeriksaan di gedung KPK, Fredrich meminta agar pimpinan dan juru bicara yang menyampaikan jumpa pers diperiksa juga oleh penyidik. Namun, penyidik KPK mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan karena tuduhan Fredrich termasuk dalam pidana umum.

 "Penyidik bilang, itu kan ranahnya pidana umum. Kalau begitu, penyidik suruh saya lapor polisi. Pidana umum ranahnya polisi. Segera saya akan instruksikan bikin laporan polisi," kata Fredrich.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline