Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Pengurus Hanura Ajukan Mosi Tak Percaya, Oesman Sapta Diberhentikan

Diperbarui: 15 Januari 2018   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang‎.

JAKARTA, KOMPAS.com - Oesman Sapta Odang (OSO) diberhentikan dari posisi sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Keputusan itu diambil setelah sejumlah pengurus Partai Hanura mengadakan rapat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Pemberhentian OSO dari jabatannya atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifuddin Suding mengatakan, mosi tak percaya itu dilayangkan 27 DPD Partai Hanura dan lebih dari 400 DPC.

"Mosi tak percaya yang ada di dewan pembina dan rangkap di pengurus harian itu 27 DPD Partai Hanura tingkat provinsi lalu ada 400 sekian tingkat dewan pimpinan cabang kabupaten/kota," katanya dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, Senin (15/1/2018), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.

(Baca juga: Waketum Hanura: Pergantian Ketum Harus Lewat Munaslub, Bukan Lewat Kumpul-Kumpul)

Penunjukan Plt dilakukan sampai digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Hanura dengan agenda pemilihan ketua umum.

"Atas kesepakatan rapat tadi menunjuk saya sebagai Plt ketua umum DPP Partai Hanura," tutur Daryatmo.

Ia mengatakan, OSO diberhentikan karena disinyalir melakukan pelanggaran terhadap anggaran rumah tangga partai dan prinsip-prinsip nilai perjuangan partai tersebut.

"Menyikapi permintan dari DPD se-Indonesia tentang Mosi Tak Percaya. Kami dilandasi oleh rasa tanggung jawab untuk merespon permintaan mereka," kata dia.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline