Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Sandiaga Akui Pembatalan HGB Reklamasi untuk Penuhi Janji Kampanye

Diperbarui: 13 Januari 2018   17:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyapa dan bersalaman dengan warga dalam kegiatan OK Cleanup Day atau membersihkan lingkungan di Kampung Pesisir Jakarta, Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (13/1/2018).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyampaikan, salah satu Pemprov DKI meminta pembatalan sertifikat pulau reklamasi adalah untuk menuntaskan janji kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Janji yang dimaksud yakni menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

 "Ini janji kami yang kemarin masyarakat Jakarta sudah menitipkan amanah ini kepada kami, kami ingin tuntaskan," ujar Sandiaga di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

 Sebagai pemimpin, Sandiaga menyebut kebijakan dia dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan selalu berpedoman pada janji-janji kampanye yang diucapkan saat pilkada. Mereka berkomitmen untuk merealisasikan semua janji itu.

Baca juga : Yusril: Masalahnya, Anies-Sandi Terikat Janji Kampanye untuk Batalkan Reklamasi

 "Sebagai pemimpin kan diukur dari bagaimana kami istikamah, bagaimana kami commit terhadap apa yang pernah kami ucapkan. Satu kata, satu perbuatan," kata dia.

 Dengan adanya permohonan pembatalan sertifikat pulau reklamasi, Sandiaga menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan siap menghadapi semua konsekuensi hukum.

 "Intinya kami hentikan reklamasi dan segala konsekuensi dalam menghentikan reklamasi itu harus kami realisasikan implementasinya," ucap Sandiaga.

Baca juga : Yusril: Pemprov Bayar Uang Pengembang dari Mana? Pasti, Kan, Uang Rakyat

 Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menganggap persoalan sertifikat pulau reklamasi tak hanya dilihat dari persoalan hukum, melainkan juga dari sisi politiknya.

 Yusril menilai, permintaan Gubernur Anies terhadap Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau C, D, dan G, erat kaitannya dengan persoalan politik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline