Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Terima Suap, Gubernur Bengkulu Nonaktif dan Istrinya Divonis 8 Tahun Penjara

Diperbarui: 11 Januari 2018   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ridwan Mukti dan istri memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Bengkulu.

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Maddari divonis majelis hakim 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, Kamis (11/1/2018).

Selain itu, keduanya juga dijatuhi hukuman tidak boleh mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa putusan.

"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, serta tidak boleh menjadi pejabat publik selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman," kata ketua Majelis Hakim, Admiral.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Selanjutnya uang Rp 1 miliar suap yang diberikan dari kontraktor ke kedua terdakwa diserahkan ke negara.

Baca juga : Kurir Penyuap Gubernur Bengkulu Divonis 6 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut kuasa hukum dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah istrinya menerima suap dari seorang kontraktor sebesar Rp 1 miliar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline