Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bersurat ke BPN, Sandiaga Tunjukkan DKI Serius Hentikan Reklamasi

Diperbarui: 10 Januari 2018   11:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat permohonan penundaan dan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi untuk pihak ketiga kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pengiriman surat itu merupakan bentuk komitmennya bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

 "Kami sudah kirimkan suratnya (ke BPN). Ini menunjukkan bahwa kami serius menghentikan reklamasi dan kami langkahnya konkret-konkret saja," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (10/1/2018).

Baca juga: Anies Siap Terima Konsekuensi jika BPN Batalkan HGB Reklamasi

 Pemprov DKI, lanjutnya, akan menata ulang kawasan pesisir Jakarta. Pemprov DKI ingin mengutamakan kepentingan warga dalam penataan tersebut.

 "Kami kirim pesan yang jelas kepada pengembang dan kepada warga, kami ingin tata ulang dan mengedepankan kepentingan warga kebanyakan untuk seluruh kebijakan publik yang dilakukan Pemprov DKI," kata Sandiaga.

Sejumlah tiang pancang nampak berdiri di Pantai Pasir Putih Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/9/2017). Rencananya, di tempat ini akan dibangun jembatan penghubung dari Dadap ke Pulau C hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.

Dalam surat yang dikirimkan ke Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017, Gubernur Anies memohon agar kementerian tersebut mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Baca juga: Kirim Surat ke BPN, Anies Sebut Ada Prosedur yang Salah dalam Perizinan Reklamasi

 Pemprov DKI juga meminta agar Kementerian ATR/BPN menunda penertiban sertifikat HGB serta membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi yang sudah diterbitkan.

 Dalam surat itu, Pemprov DKI menyebut masih melakukan kajian terkait reklamasi setelah pencabutan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di DPRD DKI.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline