Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Dishub Sebut Larangan Sepeda Motor Selama Ini Efektif Urai Kemacetan

Diperbarui: 8 Januari 2018   18:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rambu larangan sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Utara yang menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (15/12/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat selama ini efektif mengurai kemacetan.

 Sigit menyampaikan hal tersebut saat menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

 "Efektif. Kemacetan berkurang, terus juga dari aspek yang lain," ujar Sigit saat dihubungi, Senin (8/1/2018).

 Aspek lain yang menjadi evaluasi yakni soal perilaku pengendara sepeda motor dan angka kecelakaan sepeda motor. Sebelum dilarang, angka kecelakaan sepeda motor lebih banyak dibandingkan mobil.

Baca juga :MA Batalkan Pergub Era Ahok soal Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin

 "Kami evaluasi perilaku pengendara bermotor. Kecelakaan pengendara motor roda dua jauh lebih banyak," kata dia.

 Rencananya, Dinas Perhubungan, Biro Hukum DKI Jakarta, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan rapat bersama pada Rabu (10/1/2018) untuk menyikapi putusan MA. Mereka akan mempelajari putusan MA tersebut.

 Dalam rapat tersebut, Dishub juga akan memaparkan hasil analisa dan evaluasi pelarangan sepeda motor. Rapat tersebut diadakan untuk menentukan langkah Pemprov DKI dengan adanya putusan MA tersebut.

 "Kami akan menyampaikan data-data hasil evaluasi pembatasan larangan motor, juga kajian dan analisa, apa urgensi dan manfaat pembatasan tersebut," ujar Sigit.

 Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan, MA tidak memberikan batas waktu untuk Pemprov DKI menindaklanjuti putusan tersebut. Pemprov DKI akan melakukan kajian terlebih dahulu.

 "Nanti kami kaji lagi dengan Dishub teknisnya seperti apa, apa yang masih bisa kami atur atau memang semuanya harusnya dicabut," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline