Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

MA Batalkan Pergub Era Ahok soal Larangan Motor di Medan Merdeka Barat-Thamrin

Diperbarui: 8 Januari 2018   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rambu larangan sepeda motor di Jalan Medan Merdeka Utara yang menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (15/12/2014).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

 Pergub yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

 Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

 "Betul," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (8/1/2018).

Baca juga : Dishub Lakukan Kajian soal Rencana Penghapusan Larangan Sepeda Motor

 Abdullah menyampaikan, MA belum menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, penyerahan salinan putusan memerlukan banyak waktu.

 "Tunggu proses, masih masa transisi, masih perlu sosialisasi," kata Abdullah.

 Berdasarkan salinan putusan yang diakses Kompas.com melalui laman resmi www.mahkamahagung.go.id, MA mengabulkan permohonan yang diajukan dua orang warga, yakni Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, untuk membatalkan kedua pergub tersebut.

Baca juga : ERP, Disinsentif Pencabutan Larangan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai hakim Irfan Fachruddin menilai Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 Ayat 1 dan 2 Pergub Nomor 141 Tahun 2015 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 Peraturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline