Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Sandiaga Beberkan Daftar Tempat Hiburan Malam yang Dapat Peringatan Terkait Narkoba

Diperbarui: 20 Desember 2017   08:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno seusai rapat road to WTP di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menyebutkan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Jakarta yang dicurigai menjadi tempat peredaran narkoba dan telah mendapatkan peringatan keras.

 "Ada juga beberapa nama di sini, Illigals, Tematik, Golden Crown, Classic, B'Fashion Club, Happy Puppy, Travel, New Monggo Mas, Bandara, Kota Indah dan Top 1," sebut Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/12/2017).

 Sandi menyebut sejumlah lokasi ini untuk memastikan sejumlah THM ini segera berbenah diri sebelum nantinya diterbitkan surat teguran hingga pencabutan izin usaha. Sandi ingin kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (PG4N) dilakukan tanpa mengulur waktu.

 "Jadi kami mengirimkan pesan yang jelas sekarang kepada para pelaku bisnis, bukan hanya yang tadi disebutkan tapi semua, untuk memastikan bahwa pencegahan dan pemberantasan untuk kegiatan-kegiatan terkait PG4N ini bisa dilakukan dalam waktu sekarang juga," imbaunya.

Baca juga : Anies Ultimatum Pemilik Hiburan Malam yang Nekat Sediakan Narkoba

 Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tak akan tinggal diam jika THM-THM tersebut terbukti menjadi tempat beredarnya narkoba. Sandi menyebut sejumlah THM yang telah ditutup karena melakukan pelanggaran ini.

 "Seperti kita ketahui ada beberapa THM yang sudah mendapat teguran dan ditutup. Diskotek Eksotis dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Pujasera dengan dua kali rekomendasi, Diskotek Diamond, hingga Diskotek MG," paparnya.

Suasana Diskotek MG International Club di Tubagus Angke, Jakarta Barat, Senin (18/12/2017). Tim BNNP dan BNN melakukan penggrebekan pada Minggu (17/12/2017) setelah terindikasi terdapat pabrik narkotika jenis shabu dan ekstasi cair yang terdapat di diskotek tersebut.

Melihat situasi terkini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menyusun peraturan gubernur (pergub) dan peraturan daerah (perda) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

 "Kami merasa ini sudah masuk ke masa-masa yang sangat kritis dan darurat, karena yang dihantam adalah sendi-sendi kemasyarakatan dan masa depan daripada DKI Jakarta dan Indonesia juga, generasi muda," papar Sandi.

Baca juga : Sandi: Bandar Narkoba yang Melawan Saat Ditangkap Akan Di-810

 Sandi melanjutkan, rencana penyusunan pergub dan perda ini juga atas rekomendasi Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johnny Ratuperisa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline