JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan jajarannya menutup dan mencabut izin usaha diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Sebab, diskotek itu telah menjadi tempat produksi narkoba.
"Bukan hanya ditutup, segera dicabut (izinnya)," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/12/2017).
Sandi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi kepada diskotek MG. Pemprov DKI, lanjut dia, akan bertindak tegas terhadap tempat-tempat usaha hiburan yang menjadi "sarang" narkoba.
"Kami akan menindak secara tegas, perintah langsung ke aparat, khususnya yang menangani ini, yaitu Dinas Pariwisata dan Budaya, untuk tidak memberikan ampun, tidak memberikan ruang sama sekali," kata Sandi.
Baca juga: Laboratorium Pembuatan Sabu di Diskotek MG dan Kekagetan Sandiaga
Saat ditanya kapan Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin usaha diskotek MG, Sandi menjawab sekarang juga.
"Sekarang, titik!" ucap Sandi.
Badan Narkotika Nasional bersama Polri menggerebek diskotek MG pada Minggu (17/12/2017) dini hari. Petugas menemukan laboratorium pembuatan sabu dan ekstasi. Petugas mendapati laboratorium dan bahan baku narkoba di lantai 2 dan 4 diskotek tersebut.
Dari penggerebekan tersebut, 120 pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine.
Baca juga: Dinas Pariwisata Keluarkan Surat Rekomendasi Cabut Izin Diskotek MG
Saat ini ada lima orang yang sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif. Mereka diduga menjadi pengedar di diskotek tersebut. Dari penggerebekan, petugas menemukan sabu cair yang mereka kemas di dalam botol air mineral.