Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-Karyawan Sekantor

Diperbarui: 14 Desember 2017   13:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana sidang pleno di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017). MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih. Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan teman satu kantornya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Permohonan tersebut diajukan oleh delapan pegawai swasta, yakni Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Dengan adanya putusan MK tersebut, maka sebuah perusahaan tidak bisa menetapkan aturan yang melarang karyawannya untuk menikah dengan rekan kerja satu kantor.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Arif Hidayat dalam sidang pleno di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

(Baca juga: Larangan Menikah dengan Teman Sekantor Digugat, Ini Kata Kemenaker)

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pertalian darah atau perkawinan adalah takdir adalah hal yang tak dapat dielakkan. Selain itu dengan adanya perkawinan, tidak ada hak orang lain yang terganggu.

Ilustrasi pernikahan.

Mahkamah juga menyatakan, perusahaan menyaratkan pekerja atau buruh tidak boleh mempunyai pertalian darah atau perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan dan menjadikan hal itu sebagai alasan pemutusan hubungan kerja, tidak sejalan dengan norma Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka permohonan para pemohon beralasan menurut hukum," kata Arief.

(Baca juga: Larangan Menikahi Teman Sekantor Dianggap Buka Celah Terjadi Zina)

Selain mengabulkan permohonan, MK juga menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama" dalam Pasal 153 Ayat 1 huruf f bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam berkas nomor perkara 13/PUU-XV/2017 delapan pegawai mempermasalahkan pasal yang mengatur soal larangan menikah dengan teman sekantor yang biasa diatur perusahaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline