Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Bos Koperasi Pandawa Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Miliar

Diperbarui: 11 Desember 2017   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Depok saat sidang kasus Koperasi Pandawa, Kamis (30/11/2017).

DEPOK, KOMPAS.com - Bos Koperasi Pandawa Group Salman Nuryanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus investasi bodong. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (11/12/2017).

"Saudara Salman Nuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, karena turut serta menghimpun dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara sah dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan kurungan.

Nuryanto dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dan melanggar KUHPidana. Vonis tersebut juga memuat perintah agar semua aset Nuryanto disita untuk dilelang negara.

Baca juga : 26 Terdakwa Koperasi Pandawa Menangis Saat Baca Pleidoi di PN Depok

Selain itu, ke-26 leader Pandawa Group dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 3 bulan kurungan.

 Adapun leader  itu di antaranya Madamin, Mochmad Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia, Yeni Selva, Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, dan Saturnimus Meme Nage.

Selain itu, Dakim Bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq, Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parliangsih, Ii Suhendar, Ngatono, Tohiron, Abdul Karim, Dani Metta, Yeret Metta, dan Subardi.

Baca juga : Pendiri Koperasi Pandawa Dituntut 14 Tahun Penjara




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline