Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

KPK Merasa Aneh, Pengacara Setya Novanto Bawa Bukti Dokumen Rahasia

Diperbarui: 8 Desember 2017   16:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim biro hukum KPK saat menghadapi praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada yang aneh dengan barang bukti berupa dokumen yang ditunjukan pengacara Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

KPK menilai dari 41 barang bukti, ada beberapa dokumen yang sifatnya sangat rahasia. Dokumen itu terkait KPK, Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim biro hukum KPK kemudian mempertanyakan asal usul diperolehnya barang bukti tersebut. KPK menduga barang bukti itu diperoleh secara ilegal.

 "Dalam barang bukti yang diajukan pemohonn, kami tidak melihat apakah ada surat permintaan dari pemohon dan ada surat jawaban atau tanggapan dari KPK," kata anggota biro hukum KPK Efi Laila dalam sidang praperadilan.

Baca juga : Hakim Praperadilan Novanto: Kalau Sidang Dilanjut Apa Masih Ada Manfaatnya?

Terdapat empat dokumen barang bukti yang dipertanyakan oleh biro hukum KPK. Pertama, bukti laporan BPK pada 23 Desember 2013, tentang hasil pemeriksaan kinerja penindakan tahun 2009-2011 pada KPK.

Kedua, dokumen berupa surat KPK tentang usul pemberhentian penyidik KPK Ambarita Damanik dari instansi Polri. Efi mengatakan, surat tersebut sangat rahasia dan hanya diketahui oleh internal KPK, dan tidak diberikan kepada pihak di luar KPK.

 Ketiga, surat salinan putusan kepala Polri tentang pemberhentian dengan hormat Ambarita Damanik dari dinas Polri.

"Surat itu terbatas. Bagaimana perolehan surat itu, karena itu spesifik pada personal yang bersangkutan, tidak untuk umum," kata Efi.

Baca juga : Otto dan Fredrich Mundur dari Tim Pengacara Novanto, Ini Komentar Maqdir

Keempat, barang bukti berupa laporan BPK tentang laporan hasil pemeriksaan keuangan KPK. Padahal, menurut Efi, laporan itu khusus pada pertanggungjawaban pengendalian keuangan di internal KPK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline