Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Biaya Transaksi EDC Turun, Pendapatan Bank Berkurang?

Diperbarui: 8 Desember 2017   07:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi transaksi elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menurunkan biaya transaksi kartu debit dengan menggunakan mesin electronic data capture (EDC). Untuk industri ritel, biaya yang disebut dengan Merchant Discount Rate (MDR) itu diturunkan menjadi 1 persen.

 Dengan diturunkannya biaya MDR, apakah pendapatan bank akan menjadi turun? Pasalnya, bank memperoleh pendapatan komisi (fee based income) dari transaksi.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Central Asia Tbk Jan Hendra menyatakan, pendapatan berbasis komisi atau fee based income bank bisa terpengaruh dengan kebijakan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran penurunannya.

Selain itu, penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang termasuk di dalamnya adalah harga MDR juga baru dimulai pada Januari 2018. Sehingga, perseroan belum menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap pendapatan bank.

"Secara porsi, pendapatan (fee based income) itu mungkin sekitar 20 persen dari total semua pendapatan BCA. Di dalamnya itu banyak sekali," kata Jan dalam media briefing di Grand Indonesia Shopping Town, Kamis (7/12/2017).

Jan mengungkapkan, pendapatan yang diperoleh bank terdiri dari pendapatan bunga dan nonbunga. Pendapatan fee based income masuk ke dalam pendapatan nonbunga.

Sebelumnya, Ketua Umum Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Maryono menuturkan, pendapatan bank bisa saja mengalami penurunan. Akan tetapi, ia mengaku tidak mempermasalahkan hal ini.

Pasalnya, yang terpenting adalah terjadinya peningkatan transaksi nontunai, termasuk di dalamnya adalah transaksi dengan menggunakan mesin EDC. Maryono menyatakan, pihaknya belum menghitung dampak GPN terhadap bisnis bank.

"Penurunannya belum bisa dihitung. Secara nett-nya mungkin malah bisa naik," ungkap Maryono.

Adapun Ketua Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Anggoro Eko Cahyo menerangkan, dengan adanya GPN, maka pendapatan komisi bank atau fee based income akan menurun. Namun demikian, penetrasi EDC akan lebih luas.

Hal ini sejalan pula dengan penetrasi merchant atau pedagang yang lebih banyak. Selain itu, transaksi nontunai pun akan meningkat pula.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline