Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

DPR Sahkan Perpanjangan Jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi

Diperbarui: 7 Desember 2017   17:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua MK Arief Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017)

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.

Persetujuan pada sidang paripurna DPR ini merupakan tindak lanjut dari hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR, Rabu (6/12/2017) kemarin.

"Berdasarkan pandangan fraksi-fraksi sebagaimana tersebut di atas, Komisi III DPR menyetujui Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S untuk dipilih kembali menjadi Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

(Baca juga : Jubir MK: Pertemuan Arief Hidayat dan Komisi III atas Izin Dewan Etik)

Trimedya memaparkan sejumlah alasan Komisi III menyetujui perpanjangan masa jabatan tersebut. Arief dinilai mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi.

Ia menambahkan, pihaknya menyadari dan memahami bahwa seorang hakim konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta berkomitmen melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai koridor konstitusi.

Di samping itu, hakim konstitusi menurutnya juga harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.

"Atas dasar hal tersebut, Komisi III DPR RI menyetujui untuk memilih kembali Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S untuk masa jabatan 2018-2023," tutur politisi PDI Perjuangan itu.

(Baca juga : Masinton Bantah Pansus Barter Masa Jabatan Arief Hidayat dengan Putusan MK)

Sebelumnya, anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid menuturkan bahwa pihaknya mengagendakan pertemuan dengan Arief pada Kamis pagi.

Dalam pertemuan tersebut Dewan Etik akan mendalami terkait dugaan adanya lobi dan konflik kepentingan antara DPR dengan Arief.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline