JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merampungkan berkas perkara tersangka kasus korupsi KTP elektronik Ketua DPR Setya Novanto.
Berkas perkara tersebut selesai disusun atau dinyatakan lengkap (P-21) kurang dari satu bulan setelah KPK menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka, pada 10 November 2017 silam.
Tersiarnya kabar KPK sedianya hendak melakukan pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka muncul pada Selasa (5/12/2017). Pelimpahan tahap dua di sini berarti menyerahkan tersangka dan berkas dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi yang membenarkan kabar tersebut, Selasa malam. Dia mengatakan dihubungi penyidik KPK sore harinya, untuk diminta mendampingi Novanto dalam rangka pelimpahan berkas tersebut.
"Penyidik KPK tadi jam 17:30 telpon saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P-21 penyerahan tahap ke dua," kata Fredrich, lewat pesan tertulis, kemarin malam.
Baca juga : KPK Pastikan Berkas Perkara Lengkap, Setya Novanto Segera Disidang
Namun pelimpahan berkas yang hendak dilakukan malam kemarin tak jadi dilakukan setelah penasihat hukum menolak permintaan KPK untuk mendampingi Novanto. Alasannya, pengacara menilai KPK mendadak memberitahukan hal tersebut.
"Karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak," ujar Fredrich.
Dia menyatakan, KPK seharusnya memberitahukan hal tersebut minimal dalam tenggang waktu tiga hari kerja sebelumnya. Karena posisi Novanto ditahan, paling tidak menurut dia satu hari sebelumnya. "Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran," ujar Fredrich.
Penyidik KPK disebutnya sempat memaksa agar pengacara Novanto yang lain yang datang. Fredrich mengaku, dia menjelaskan ke KPK bahwa pengacara kliennya yang lain seperti Otto Hasibuan, juga tidak bisa datang karena ada tugas.
Baca juga : Fredrich Yunadi Yakin KPK Akan Kalah 2-0 Melawan Setya Novanto