JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tetap dianggarkan Rp 28 miliar pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) DKI 2018. Jumlah personelnya tetap pada usulan semula yaitu 73 orang.
Padahal, selama pembahasan di forum Badan Anggaran, banyak anggota Dewan yang mengkritisi anggaran itu. Besar anggarannya Rp 28 miliar dinilai masih bisa diterima. Namun, yang belum bisa diterima adalah jumlah personelnya yang sampai 73 orang.
"Untuk urus republik ini saja enggak sampai 73 orang, Pak. Ini urus Jakarta sampai segitu," ujar anggota banggar Gembong Warsono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (28/11/2017).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso meminta jumlah personel anggota tim ini dievaluasi kembali. Komisi C sendiri merupakan komisi yang khusus membahas anggaran TGUPP ini.
"Kami melihatnya personel TGUPP terlalu gemuk," ujar Santoso.
Baca juga : Sandiaga: Kebijakan Tak Bisa Ecek-ecek, Harus Banyak TGUPP yang Kerjakan
Sementara itu, anggota banggar dari Komisi C, Jhonny Simanjuntak, mengatakan sikap komisinya masih sama terkait TGUPP. Mereka tidak setuju jika jumlahnya sampai 73 orang.
"Sudah lah kurangin itu. Bagaimana efektifitas itu sebagai tim? Komisi C memandang perlu dievakuasi terutama soal jumlahnya," kata Jhonny.
Pembelaan eksekutif