Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Waspadai Meterai Palsu, Dijual di Bawah Harga Seharusnya

Diperbarui: 28 November 2017   14:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meterai tempel palsu harga Rp 6.000 yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Mei 2016. Pada Rabu (25/5/2016), polisi merilis pengungkapan kasus peredaran meterai tersebut di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat jangan sampai tertipu dengan praktik penjualan meterai palsu yang belakangan disebut sempat marak beredar. Salah satu indikator meterai palsu adalah harganya yang dijual di bawah harga nominal yang seharusnya.

 "Apabila ada penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal, patut diduga meterai tersebut palsu atau tidak sah," kata Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Agus S Rahardjo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

 Agus memastikan, PT Pos Indonesia tidak pernah menjual dan memasarkan meterai yang tidak sah. Harga jual meterai yang sah adalah Rp 3.000 untuk meterai 3.000 dan Rp 6.000 untuk meterai 6.000.

 Pada keterangan tertulis yang sama, Head of Corporate Secretary and Strategic Planning Division Perum Peruri, Eddy Kurnia, menjamin penuh pengawasan proses pencetakan meterai yang dilakukan oleh pihaknya. Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas khusus untuk pencetakan meterai.

Baca juga : Polisi Amankan Penjual Meterai Palsu via Online di Jakarta Utara

Upaya pemalsuan meterai yang sudah terjadi adalah melalui penawaran via pesan singkat atau SMS, media sosial, hingga sarana penawaran lainnya. Selain meterai palsu, ada juga meterai rekondisi atau bekas pakai yang kembali diperjualbelikan.

 "Kami mengimbau bagi masyarakat yang dapat info indikasi peredaran meterai yang tidak sah, bisa melapor ke Kring Pajak di nomor 1500200 atau ke kantor polisi terdekat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca juga : Penjual Tawarkan Meterai Palsu dengan Harga Murah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline