Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Gebrakan Menteri Susi Diakui Dunia

Diperbarui: 27 November 2017   10:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menggelar konferensi pers mengenai putusan Pengadilan Negeri Sabang terhadap kasus Kapal Silver Sea 2, di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).

JENEWA, KOMPAS.com - Gebrakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diakui oleh duni. Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan terhadap menteri asal Pangandaran ini untuk berbagi di forum-forum internasional.

Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Praktik Mafia Pencurian Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Mas Achmad Santosa mengungkapkan salah satu kebijakan yang mendapatkan apresiasi dari komunitas global adalah kewajiban sertifikasi Hak Asasi Manusia di sektor industri perikanan.

"Ini adalah kebijakan yang pertama kali di dunia, bahwa industri perikanan harus mendapatkan sertifikasi HAM. DI negara lain belum ada kebijakan seperti ini," jelas Mas Achmad Santosa di Jenewa, Minggu (26/11/2017).

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan No.35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.

Dalam pasal 5 Permen itu disebutkan bahwa insutri perikanan harus menghormati hak untuk kondisi kerja yang adil dan layak, antara lain hak untuk remunerasi dan waktu istirahat yang cukup dan layak, standar hidup layak, termasuk akomodasi, makan dan minum, mendapatkan pengobatan, mendapatkan asuransi jaminan sosial, mendapatkan perlindungan dari risiko kerja, dan hak khusus wanita, anak, dan penyandang disabilitas.

Hal lan yang juga ditekankan dalam pasal tersebut yakni pengusaha perikanan menghindari terjadinya kerja paksa dalam bentuk penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan ruang gerak, pengasingan, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen identitas, penahanan upah, jeratan utang, kondisi kerja dan kehidupan yang menyiksa dan kerja lembur yang berlebihan.

Mas Achmad Santosa menyebutkan kasus Benjina yang terjadi dua tahun silam memberi banyak pelajaran mengenai pentingnya penerapan sertifikasi HAM di sektor industri perikanan. Hal ini agar praktik perbudakan tidak terjadi lagi di sektor ini.

(Baca:Kasus Benjina Terbongkar, Menteri Susi Risau)

Berbicara di PBB

Terkait dengan kebijakan HAM di industri perikanan, Menteri Susi hari ini akan menjadi salah satu dari lima pembicara dalam "6th Annual UN Forum on Business and Human Rights (FBHR)" di Kantor PBB Jenewa, Swiss.

Adapun lima pembicara tersebut adalah para pemimpin perempuan global inspiratif yang mewakili pemerintah, NGO dan sektor Bisnis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline