Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

DPC PDI-P Trenggalek Belum Terima Surat Pemecatan Emil Dardak

Diperbarui: 23 November 2017   19:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bupati Trenggalek, Emil Dardak (kiri) dan Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa (kanan) ketika ditemui di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (22/11/2017).

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari DPP PDI-P tentang pemecatan keanggotaan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak. 

PDI-P memecat Emil Dardak dari kader PDI-P atas keputusannya menjadi pendamping Khofifah Indar Parawansah dalam Pilkada Jatim 2018.

“Keputusan sanksi adalah kewenangan badan kehormatan partai (PDI-P). Sedangkan DPC PDI Trenggalek akan menerima surat pemberitahuan," ucapnya. 

"Hingga saat ini surat pemberitahuan sanksi pemecatan untuk Emil Dardak dari anggota partai, masih belum ada,” ujar Doding, Rabu (23/11/2017).

(Baca juga : Dampingi Khofifah di Pilkada Jatim, Emil Dardak Dipecat sebagai Kader PDI-P)

Berita sebelumnya, PDI-P resmi memecat Bupati Trenggalek Emil Dardak sebagai kader. Keputusan itu menyusul  langkah Emil yang hendak maju dalam Pilkada Jawa Timur 2018 mendampingi Khofifah Indar Parawansa.

Pasangan tersebut akan didukung Partai Nasdem, Golkar, dan Demokrat.

"Ketika seorang maju dari partai lain dengan ambisi pribadi dan mungkin karena sebuah mimpi-mimpi mendapatkan kekuasaan yang lebih tinggi, partai mengambil sikap tegas, memberikan sanksi pemecatan," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/11/2017).


 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline