Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Surat Sakti dari Balik Jeruji Besi

Diperbarui: 22 November 2017   16:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017). Kedatangan Setya Novanto ke KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

JAKARTA, KOMPAS.com - Manuver Setya Novanto tak berhenti meski sudah berada di balik jeruji besi. Pada Selasa (21/11/2017), dari dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Novanto menulis dua buah surat.

Satu surat ditujukan untuk pimpinan DPR RI, dan satu surat lainnya ditujukan untuk Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar. Kedua surat dibubuhi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh Novanto.

Dalam surat untuk pimpinan DPR, Setya Novanto meminta diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Ia meminta tak dicopot baik sebagai Ketua DPR atau pun sebagai anggota dewan.

(Baca juga : DPR Jangan Ulur Waktu Ganti Setya Novanto)

"Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya," kata Novanto dalam suratnya.

"Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku angota dewan," tulis Novanto.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan adanya surat itu. Menurut Fahri, surat itu diantarkan langsung oleh pengacara Novanto Fredrich Yunadi.

Rapat Pleno DPP Partai Golkar membahas pergantian Setya Novanto dari Ketua Umum dan Ketua DPR, Selasa (21/11/2017).

 

Baca juga : Surat Novanto Tunjuk Idrus Jadi Plt Ketum Golkar Dibacakan di Rapat Pleno 

Fahri mengatakan, surat tersebut memberikan informasi bahwa Novanto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar mengambil keputusan untuk menunda proses pergantian pimpinan DPR sampai proses hukumnya diselesaikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline