Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Juli 2018, Pemerintah Terapkan Cukai untuk Vape

Diperbarui: 21 November 2017   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

vape atau rokok elektrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Namun sekitar pertengahan tahun depan, kondisi tersebut akan berubah karena Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan berencana mulai mengenakan cukai pada vape.

 Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Devid Yohanis Muhammad mengatakan, rencana pengenaan cukai pada vape akan efektif mulai Juli 2018 mendatang. Dia belum mengungkap besar tarif cukai yang dikenakan, namun menurutnya semua prosedur akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK 146 tahun 2017.

 "Untuk cukai vape atau kita sebut sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) akan dikenakan cukai pada bulan Juli 2018, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146 tahun 2017," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/11/2017).

 Merujuk pada aturan tersebut, maka cukai akan dikenakan pada cairan vape yang dikategorikan sebagai HPTL. Cukai untuk kategori ini sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

Baca juga: Mendag: Para Perokok Elektrik Berubahlah Jadi Perokok Biasa

 Selama ini vape beredar dengan bebas di masyarakat, tanpa pengenaan cukai. Vape atau rokok elektrik berbeda dengan rokok batangan. Bila pada rokok batangan memakai tembakau yamg dirajang, vape justru menggunakan hasil olahan lainnya berupa cairan yang mengandung nikotin.

 Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan bertindak tegas mengatur peredaran vape di Indonesia. Alasannya, peredaran vape tidak memberikan keuntungan bagi Indonesia karena tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi petani tembakau.

 Mendag pun akan mencantumkan persyaratan peredaran rokok elektrik tersebut masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

 "(Rokok elektrik) hanya boleh beredar, dan impor kalau ada rekomendasi dari Menkes, BPOM, Menperin, dan dapat SNI. Nah itu panjang, dan kelihatannya 20-30 tahun enggak keluar izinnya," katanya.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline