Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Jadi Tersangka Kecelakaan Setya Novanto, Wartawan Metro TV Tak Ditahan Polisi

Diperbarui: 18 November 2017   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mobil Toyota Fortuner yang tabrakn saat membawa Setya Novanto.

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimpa Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurut polisi, Hilman terbukti lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.

 Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Hilman. Hilman dikenai sanksi wajib lapor.

 "Tidak kita lakukan penahanan, namun wajib lapor satu minggu dua kali," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada Kompas.com, Sabtu (18/11/2017).

 Budiyanto beralasan, Hilman tak ditahan lantaran kooperatif selama dilakukan pemeriksaan.

 "(Hilman) kooperatif dan penahanan juga bukan merupakan keharusan, sepanjang dia tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama," kata Budiyanto.

 Dalam kasus ini Hilman terancam dijerat Pasal 283 dan 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Penjelasan Metro TV soal Wartawannya dan Wawancara Setya Novanto

 Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan."

Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan foto Setya Novanto sedang dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik dan tengah dicari Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau.

 Sementara pada Pasal 310 dijelaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan."

 Setya Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017) malam, ketika tengah diburu KPK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline