Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Hanya Setya Novanto yang Bisa...

Diperbarui: 8 November 2017   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua DPR Setya Novanto (tengah) meninggalkan ruang persidangan usai bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong

JAKARTA, KOMPAS.com -"Maka dengan tidak mengurangi ketentuan hukum yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI dapat dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku termasuk penyidik KPK."

 Kalimat tersebut tertulis dalam surat Sekretariat Jenderal DPR yang dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novanto sedianya dijadwalkan untuk diperiksa, Senin (6/11/2017) sebagai saksi tersangka proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

 Dalam surat yang sama, diuraikan pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Ditegaskan pula, berdasarkan Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015 maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu.

Baca juga : Pengacara: Ada Trik Menjerat Setya Novanto dan Keluarga Terlibat Korupsi E-KTP

Selain menjadi perdebatan hukum, alasan itu juga banyak dikritik lantaran hanya Novanto anggota DPR yang menggunakan alasan tersebut untuk mangkir pada pemeriksaan, khususnya terkait kasus e-KTP.

Beberapa anggota dewan sempat tak menghadiri panggilan pemeriksaan. Beberapa di antaranya menyampaikan sejumlah alasan, misalnya sakit. Ada pula anggota yang tak memenuhi panggilan tanpa alasan namun hadir pada pemanggilan berikutnya.

Namun, di antara mereka tak ada yang tak ada yang beralasan sama seperti Novanto, yakni meminta KPK mendapatkan izin kepada presiden terlebih dahulu.

Misalnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK sekaligus mantan Anggota Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa yang juga beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus e-KTP.

Baca juga : Benarkah KPK Butuh Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto?

Ia pernah tak menghadiri panggilan KPK karena pansus KPK tengah berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Namun, saat itu Agun telah berkirim surat kepada KPK, menyampaikan alasan ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang. Ia kemudian datang pada panggilan berikutnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline