Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Kenapa Bos First Travel Perlu Dihadirkan dalam Rapat PKPU?

Diperbarui: 19 Oktober 2017   09:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota tim pengurus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel, Sexio Noor Yuni Sidqy, Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza )

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Yuni Noor Sidqy mengungkapkan pentingnya debitur alias pihak PT First Anugerah Karya Wisata untuk dihadirkan dalam rapat kreditur.

Sebab, First Travel hanya menghadirkan kuasa hukum dalam rapat kreditur, dan tak dapat menyampaikan proposal perdamaian dengan baik.

 "(kehadiran petinggi First Travel) sangat krusial. Misalnya tadi kuasa hukum bilang bahwa ada beberapa hal yang tidak bisa dia jelaskan dan putuskan, khususnya menyangkut misalnya bagaimana jaminan keberangkatan calon jemaah," kata Sexio, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

 Selain itu, menurut dia, proposal perdamaian yang disampaikan oleh kuasa hukum kepada kreditur tidak ditandatangani oleh debitur, atau petinggi First Travel.

(Baca: Pengurus PKPU Surati Bareskrim Minta Bos First Travel Dihadirkan)

Dengan demikian, pengurus menyurati Bareskrim Mabes Polri agar Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, atau petinggi lainnya dihadirkan dalam rapat kreditur.

 Pada rapat kreditur yang diselenggarakan hari ini, kreditur yang terdiri dari jemaah, agen, vendor, dan pajak juga menginginkan kehadiran direksi First Travel.

 "Makanya pengurus bantu sampaikan secara formal ke Bareskrim. Harusnya ada proses dari kuasa hukum (First Travel), mereka mengajukan permohonan (kepada penyidik agar petinggi First Travel) bertemu kreditur menyelesaikan persoalan ini," kata Sexio.

 Adapun Andika, Anniesa, dan Direktur Keuangan First Travel Kiki Hasibuan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Mereka dituduh melakukan penipuan karena tak memberangkatkan calon jemaah untuk umrah. Padahal, calon jemaah sudah membayar lunas biaya umrah. Kini, mereka ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

 Rencananya rapat kreditur akan diselenggarakan kembali pada 23 dan 30 Oktober 2017. Direksi First Travel diharapkan hadir pada rapat kreditur tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline