Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Istri Mugabe Gugat Pengusaha Terkait Cincin Bernilai Rp 18 Miliar

Diperbarui: 19 Oktober 2017   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istri presiden Zimbabwe, Grace Mugabe.(ALEXANDER JOE / AFP)

HARARE, KOMPAS.com - Grace Mugabe, istri Presiden Zimbabwe Robert Mugabe, menggugat seorang pebisnis Lebanon.

Gugatan dilayangkan karena sang pengusaha karena gagal mengirim cincin berlian bernilai 1,35 juta dolar AS atau sekitar Rp 18,2 miliar.

"Ibu negara Grace Mugabe menggugat pengusaha Jamal Joseph Ahmed sebesar 1,23 juta dolar AS terkait kesepakatan pembelian cincin berlian tahun lalu," demikian dikabarkan harian The Herald.

"Dalam pelanggaran kesepakatan ini, Tuan Ahmed gagal mengirimkan cincin itu dan hal tersebut memicu sengketa hukum," tambah harian tersebut.

Baca: Terlilit Perkara di Afsel, Grace Mugabe Klaim Kekebalan Diplomatik

Pada 2015, Grace Mugabe memesan sebuah cincin berlian 100 karat bernilai Rp 18,2 miliar untuk menandai pesta pernikahannya dengan Presiden Robert Mugabe.

"Penggugat ingin membeli sebuah cincin berlian unik untuk pesta ulang tahun pernikahannya," demikian isi dokumen pengadilan yang diperoleh The Herald.

"Tergugat ternyata hanya mampu menyediakan cincin bernilai 30.000 dolar AS dan penggugat menolak menerima cincin yang harganya lebih murah."

Grace Mugabe lalu meminta pengembalian uangnya, tetapi Ahmed hanya mengembalikan 120.000 dolar AS atau Rp 1,6 miliar.

Dalam dokumen gugatan yang didaftarkan tahun lalu itu, Ahmed mengatakan, dia menawarkan untuk mencicil pengembalian uang dan sudah membayar kembali 150.000 dolar AS.

Pada Januari lalu, Ahmed datang ke pengadilan untuk menghentikan langkah Grace Mugabe yang hendak menyita propertinya terkait masalah cincin ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline