Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Polisi Persilakan Tersangka Kericuhan Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan

Diperbarui: 17 Oktober 2017   06:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak mempermasalahkan jika para tersangka kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

 "Itu hak setiap tersangka melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan), ya boleh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

 Meski dipersilahkan mengajukan penangguhan penahanan, kata Argo, polisi belum tentu mengabulkannya. Sebab, penangguhan penahanan murni kewenangan penyidik.

 "(permohonan penangguhan penahanan) Diatur oleh Undang-Undang. Silahkan aja," kata Argo.

 Dalam kasus ini, polisi telah menahan 11 orang tersebut. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca: Tersangka Penyerang Kantor Kemendagri Minta Penangguhan Penahanan

 Sebelumnya, LSM Barisan Merah Putih Papua meminta polisi segera membebaskan 11 tersangka kasus kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ke Polda Metro Jaya.

 "Kami merasa ini lebih bagus Mendagri mencabut aduannya, sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, ditangguhkan dan dicabut laporannya," ujar pengacara LSM Barisan Merah Putih Suhardi Sumomulyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/10/2017).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline