JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tak mempermasalahkan jika para tersangka kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Itu hak setiap tersangka melakukan itu (permohonan penangguhan penahanan), ya boleh," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Meski dipersilahkan mengajukan penangguhan penahanan, kata Argo, polisi belum tentu mengabulkannya. Sebab, penangguhan penahanan murni kewenangan penyidik.
"(permohonan penangguhan penahanan) Diatur oleh Undang-Undang. Silahkan aja," kata Argo.
Dalam kasus ini, polisi telah menahan 11 orang tersebut. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca: Tersangka Penyerang Kantor Kemendagri Minta Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, LSM Barisan Merah Putih Papua meminta polisi segera membebaskan 11 tersangka kasus kericuhan di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Kami merasa ini lebih bagus Mendagri mencabut aduannya, sehingga tersangka bisa kuliah, yang kerja bisa kerja, menurut saya sangat menusiawi kalau tersangka ini segera diselesaikan, ditangguhkan dan dicabut laporannya," ujar pengacara LSM Barisan Merah Putih Suhardi Sumomulyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/10/2017).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H