SURABAYA, KOMPAS.com - Sugeng Sugiono (35), terharu mendengar putusan yang dibacakan hakim Dewi Iswani di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/10/2017) sore. Beberapa saudaranya yang ikut menghadiri sidang saat itu juga tidak kuasa menahan air mata.
Bapak satu anak itu divonis bebas atas tuntutan jaksa yang mendakwanya melakukan pencurian sesuai yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti tuduhan jaksa. Karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider," hakim ketua persidangan Dewi Iswani.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta dipulihkan hak dan martabatnya seperti semula.
Baca juga: Kisah Nelayan yang Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap Polisi hingga 3 Kali
Pekan ini, Sugeng Sugiono yang akrab dipanggil Segik akan menghirup udara bebas, dan kembali bisa bekerja sebagai penjual kelapa di pasar Jarak Surabaya.
Sejak Mei lalu, dia dijebloskan ke penjara atas tuduhan pencurian motor yang terjadi pada Mei 2014 milik Umini, warga Jalan Jambangan III/12 Surabaya. "Dia diamankan polisi saat akan berjualan di Pasar Jarak," kata Fathul Khoir, salah satu tim pengacara Segik.
Dalam pemeriksaan polisi dia membantah telah melakukan pencurian motor. Polisi sempat menjanjikan dia untuk dipertemukan dengan salah satu komplotan yang melakukan aksi pencurian motor milik Umini yang sudah tertangkap. "Tapi janji itu tidak pernah direalisasikan oleh polisi," kata pria yang juga ketua Kontras Surabaya ini.
Hingga saat persidangan beberapa waktu lalu, Sandi salah satu komplotan pencuri motor dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dan Sandi pun tidak mengenal Segik.
"Kata Sandi saat itu, pencuri motor Umini bernama Tugik, bukan Segik. Tubuhnya gemuk, berambut kriting dan bertato di lengan kiri. Ciri fisik itu tidak sama dengan yang dimiliki Segik," ucapnya.
Baca juga: Komandan Marinir: Polisi Salah Tangkap Anak Buah Saya