JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan bahwa munculnya polemik soal pengadaan senjata belakangan ini disebabkan oleh banyaknya regulasi.
Menurut Wiranto, banyaknya regulasi yang mengatur soal pengadaan senjata telah menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai institusi.
"Adanya banyak regulasi yang mengatur mengenai pengadaan senjata api yang telah diundangkan sejak 1948 sampai dengan tahun 2017, mengakibatkan perbedaan pendapat yang berkembang di berbagai institusi yang menggunakan senjata api," ujar Wiranto saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).
Wiranto menuturkan setidaknya ada empat undang-undang, satu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan satu Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur soal pengadaan senjata. Selain itu, ada pula satu surat keputusan dan empat peraturan setingkat menteri.
(Baca: Pernyataan 5.000 Senjata Ilegal Diarahkan ke Polri? Gatot Nurmantyo Jawab...)
Terkait dengan hal tersebut, kata Wiranto, pemerintah akan mengkaji dan menata ulang seluruh regulasi tersebut untuk kemudian diterbitkan satu kebijakan tunggal.
"Maka segara akan dilakukan pengkajian dan penataan ulang tentang regulasi tesebut tentang pengaturan senjata api sampai kebijakan tunggal sehingga tidak membingungkan institusi yang memang menggunakan senjata api," ucap mantan Panglima ABRI itu.
Wiranto mengatakan, pemerintah membutuhkan soliditas aparat keamanan nasional, yakni TNI dam Polri dalam menghadapi ancaman negara.
Dia memandang berkembangnya situasi mengenai pembelian senjata oleh aparat keamanan merupakan upaya untuk memecah belah soliditas satuan keamanan negara.
"Oleh sebab itu, berbagai upaya untuk memecah belah soliditas satuan keamanan nnegara adalah perbuatan yang sangat berbahaya. Sehingga harus kita hentikan dan netralisir untuk kepentingan bangsa dan negara terutama berlangsungnya pembangunan nasional yang sedang digalakkan Presiden Jokowi;" kata Wiranto.
(Baca: Panglima TNI: Tak Wajib Lapor ke Menko Polhukam atau Menhan, Atasan Saya Presiden)