JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah Jonru Ginting sakit lantaran terlalu lama diperiksa polisi. Jonru merupakan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian
"Yang bersangkutan (Jonru) bukan diperiksa sampai sakit, tapi setelah diperiksa dia minta dilanjutkan hari ini, tapi kan tidak jadi karena sakit, pusing-pusing biasa, bukan diperiksa sampai dia sakit," ucap Argo, saat dikonfirmasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (2/10/2017).
Pengacara Jonru, Djuju Purwantoro, menyebutkan bahwa kondisi kesehatan kliennya menurutn lantaran diperiksa polisi empat hari berturut-turut.
"Kesehatannya itu dia batuk, kemudian drop kekuatan tubuhnya karena kan 4empat hari berturut-turut (diperiksa)," ucap Djuju.
(baca: Jonru Akui Unggah Status di Medsos yang Dianggap Pelapor Mengandung Ujaran Kebencian)
Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017) oleh Muannas Al Aidid. Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.
Polisi memasukkan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus Jonru itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H