JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, pernyataannya soal fungsi penuntutan yang ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi disalahartikan.
Ia menegaskan, tak ada keinginan memangkas kewenangan KPK dalam hal penuntutan.
Pernyataan soal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, beberapa hari lalu.
"Banyak pihak yang memelesetkan pernyataan saya. Ini satu hal yang harusnya tidak terjadi," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/9/2017) malam.
Prasetyo mengatakan, beberapa media salah mengutip pernyataannya sehingga dimaknai berbeda dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Baca: Jaksa Agung, Pelemahan KPK, dan Daftar Silang Pendapat di Pemerintahan Jokowi
Menurut Prasetyo, ia hanya menerangkan kinerja lembaga anti-korupsi di Malaysia dan Singapura.
Di kedua negara tersebut, meski punya kewenangan khusus, tetapi fungsi penuntutan tetap berada di kejaksaan.
Hal ini membuat indeks persepsi korupsi di dua negara itu tinggi, jauh di atas Indonesia.
"Ya memang Malaysia kan begitu kan. Karena minta penjelasan, ya dijelaskan di Malaysia seperti apa," kata Prasetyo.
"Tapi tidak berarti bahwa kita mau menuntut supaya penuntutan diserahkan ke kejaksaan," lanjut dia.
Prasetyo mengatakan, selama ini Kejaksaan Agung sangat mendukung kinerja KPK.
Baca juga: Presiden, Jaksa Agung, dan Usulan Amputasi Kewenangan KPK...