Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

Diperbarui: 7 September 2017   08:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam putusan itu, hakim memutuskan bahwa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Kami tetap akan mengajukan kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Kompas,com, Rabu (6/9/2017) malam.

Maruli mengaku belum menerima salinan putusan dari pengadilan tinggi. Padahal, kata dia, putusan itu sudah diketahui banyak kalangan, termasuk media.

Baca: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan

Maruli mengatakan, lima hakim pada pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa Dahlan terbukti melakukan korupsi. Sementara itu, di tingkat banding, ada perbedaan pendapat atau "dissenting opinion" dari anggota Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang diketuai Hakim Dwi Andriani saat menimbang vonis perkara Dahlan Iskan tersebut.

"Di pengadilan tinggi kan yang diperiksa berkas perkaranya. Harusnya (Dahlan) dihukum juga ya," kata Maruli.

Baca: Yusril Nilai PT Surabaya Berani karena Bebaskan Dahlan Iskan

Sementara itu, tim kuasa hukum Dahlan juga belum mendapatkan informasi resmi petikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan justru baru mengetahui dari media kabar tersebut. Biasanya, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum dan penuntut umum. Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan pengajuan banding Dahlan Iskan.

Baca: Kasus Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline