Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

MK Tolak Gugatan Terkait Status Kewarganegaraan Gloria Natapradja

Diperbarui: 31 Agustus 2017   12:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota Paskibraka asal Depok, Gloria Natapradja Hamel (kanan) menyanyikan yel-yel bersama anggota Paskibraka Tim Arjuna yang selesai bertugas mengibarkan bendera, di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2016). Walaupun tidak turut bertugas mengibarkan bendera karena tersandung masalah status kewarganegaraan ia diperbolehkan menyaksikan dan menunggu rekan-rekannya selesai bertugas.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda Gloria Natapradja Hamel.

Gloria adalah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas di upacara peringatan HUT ke-71 RI di Istana Negara, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.

Putusan dibacakan hakim konstitusi yang juga Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan, Mahkamah menilai bahwa permohonan Ira tidak beralasan menurut hukum.

Baca: Ibunda Gloria Natapradja Ajukan Uji Materi UU Kewarganegaraan ke MK

Menurut Mahkamah, lanjut Anwar, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, terkait status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) sudah diatur dalam undang-undang yang digugat.

"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.

Baca: Gloria Natapradja Harap MK Terima Uji Materi UU Kewarganegaraan

Permohonan yang diajukan Ira terregistrasi di MK dengan nomor perkara 80/PUU-XlV/2016.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline