Lihat ke Halaman Asli

Kompas.com

TERVERIFIKASI

Kompas.com

Masuk Singapura Lewat Pipa Air, Pria Indonesia Dibekuk

Diperbarui: 28 Agustus 2017   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang pria Indonesia berusia 47 tahun ditahan oleh otoritas Imigrasi Singapura (ICA) pada Minggu (27/8/2017) malam setelah mencoba memasuki Singapura lewat jalur ilegal,

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria berkebangsaan Indonesia (WNI) berusia 47 tahun dibekuk oleh Kepolisian Pantai Singapura setelah mencoba memasuki "negeri Singa" itu secara ilegal.

Channel News Asia melaporkan, pada Senin (28/7/2017), pria WNI ini terlihat sedang berjalan di dalam pipa air ukuran besar yang menghubungkan Singapura dengan Johor Bahru, Malaysia.

Kepolisian yang mendapati gerak-gerik pria itu segera menghubungi otoritas Imigrasi Singapura.

Pria tersebut dibekuk pada Minggu (27/8/2017) malam dalam posisi sedang bersembunyi di dalam pipa.

Baca: Polisi Gagalkan Pengiriman 11 TKI Ilegal ke Singapura

Investigasi mengenai motif pelaku masih berlangsung. Pihak berwenang tidak merilis identitas pria tersebut.

Adapun pelaku terancam dijatuhi hukuman maksimum enam  bulan penjara disertai hukuman cambuk tiga kali jika terbukti memasuki Singapura secara ilegal.

“Perbatasan kita adalah pintu pertama untuk menjaga keamanan Singapura. Pemeriksaan keamanan yang ketat sangat krusial untuk keamanan negara ini” demikian bunyi pernyataan otoritas Imigrasi Singapura menanggapi penangkapan ini.

Baca: Mengaku Akan ke Suriah, Empat WNI Dideportasi dari Singapura




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline