DENPASAR, KOMPAS.com - Petugas Imigrasi kelas I Bandara International Ngurah Rai Bali, melakukan tidakan penolakan terhadap dua warga Australia Peter John Kirkland dan Corey John Ahlburg pada Minggu (27/9/2017). Keduanya dicegah masuk ke Bali karena terdaftar sebagai pelaku paedofilia.
"Mereka dicegah masuk karena masuk daftar pelaku paedofil dan mereka mengakuinya," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Ari Budjianto.
Kedua orang tersebut datang menggunakan penerbangan berbeda. Peter John Kirkland tiba pukul 11.44 Wita dengan maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ127 dari Adelaide.
Terhadap Peter John Kirkland dilakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal dengan JetStar nomor penerbangan JQ 58 tujuan Brisbane connecting ke Adelaide pada hari yang sama.
Baca juga: Divonis 15 Tahun, Kakek Paedofil Ragu Bisa Bertahan Hidup Selama Itu
Corey John Ahlburg tiba pukul 14.16 Wita (satu) dengan maskapai Virgin Airlines dengan nomor penerbangan VA43 dari Brisbane.
Terhadap pria bernomor paspor PA1523553 tersebut dilakukan tindakan penolakan pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal dengan nomor penerbangan VA42 tujuan Brisbane.
"Keduanya sudah dipulangkan ke negara asal masing-masing," kata Budjianto.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H